Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah adalah hal yang penting untuk kita ketahui. Bilik Pajak menjadikan topik ini
menjadi artikel yang pertama karena masih banyak masyarakat yang belum
mengetahui perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah. Bahkan masih banyak
media yang entah sengaja atau tidak, tidak memberikan pendidikan yang benar
kepada para pembacanya, terutama dalam hal pemberian ilustrasi. Tidak jarang
Bilik Pajak membaca berita tentang pajak daerah, misalnya tentang pemberlakuan
pajak progresif kendaraan bermotor, namun gambar ilustrasi yang ditampilkan
adalah foto kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak atau foto tempat pelayanan
terpadu (TPT) di suatu kantor pelayanan pajak pratama. Bilik Pajak melihat
bahwa ini akan membentuk persepsi di mata sebagian masyarakat bahwa semua jenis
pajak itu sama dan tidak dapat membedakan mana pajak yang dapat diurus di kpp
pratama dan mana yang tidak (pajak daerah).
Adapun pajak pusat adalah pajak
yang kewenangan dan pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Sedangkan
pajak daerah, kewenangan dan pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah dan
menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dalam APBD. Berikut perbedaan pajak pusat dan pajak daerah bila dilihat dari jenis-jenisnya.
Pajak pusat terdiri dari:
1. Pajak
Penghasilan (PPh)
2. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
3. Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan)
4. Bea
Materai (BM)
Sedangkan pajak daerah pajak daerah dapat dibedakan menjadi:
(1)
Jenis Pajak provinsi terdiri atas:
a.
Pajak Kendaraan Bermotor;
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.
Pajak Air Permukaan; dan
e.
Pajak Rokok.
(2) Jenis Pajak
kabupaten/kota terdiri atas:
a.
Pajak Hotel;
b.
Pajak Restoran;
c.
Pajak Hiburan;
d.
Pajak Reklame;
e.
Pajak Penerangan Jalan;
f.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.
Pajak Parkir;
h.
Pajak Air Tanah;
i.
Pajak Sarang Burung Walet;
j.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
k.
dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
No comments:
Post a Comment