Saturday, April 11, 2015

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah


Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah adalah hal yang penting untuk kita ketahui. Bilik Pajak menjadikan topik ini menjadi artikel yang pertama karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perbedaan antara pajak pusat dan pajak daerah. Bahkan masih banyak media yang entah sengaja atau tidak, tidak memberikan pendidikan yang benar kepada para pembacanya, terutama dalam hal pemberian ilustrasi. Tidak jarang Bilik Pajak membaca berita tentang pajak daerah, misalnya tentang pemberlakuan pajak progresif kendaraan bermotor, namun gambar ilustrasi yang ditampilkan adalah foto kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak atau foto tempat pelayanan terpadu (TPT) di suatu kantor pelayanan pajak pratama. Bilik Pajak melihat bahwa ini akan membentuk persepsi di mata sebagian masyarakat bahwa semua jenis pajak itu sama dan tidak dapat membedakan mana pajak yang dapat diurus di kpp pratama dan mana yang tidak (pajak daerah).

Adapun pajak pusat adalah pajak yang kewenangan dan pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Sedangkan pajak daerah, kewenangan dan pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah dan menjadi salah satu sumber pendapatan daerah dalam APBD. Berikut perbedaan pajak pusat dan pajak daerah bila dilihat dari jenis-jenisnya.

Pajak pusat terdiri dari:
1.       Pajak Penghasilan (PPh)
2.       Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
3.       Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor P3 (Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan)
4.       Bea Materai (BM)

Sedangkan pajak daerah pajak daerah dapat dibedakan menjadi:
(1) Jenis Pajak provinsi terdiri atas:
a.       Pajak Kendaraan Bermotor;
b.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d.      Pajak Air Permukaan; dan
e.      Pajak Rokok.
(2) Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
a.       Pajak Hotel;
b.      Pajak Restoran;
c.       Pajak Hiburan;
d.      Pajak Reklame;
e.      Pajak Penerangan Jalan;
f.        Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g.       Pajak Parkir;
h.      Pajak Air Tanah;
i.         Pajak Sarang Burung Walet;
j.        Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
k.       dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Demikianlah sekelumit tulisan tentang perbedaan pajak pusat dan pajak daerah

No comments:

Post a Comment