Wednesday, April 15, 2015

Kemana Saya Harus Melaporkan SPT Saya?


Kemana Saya Harus Melaporkan SPT Saya? Pertanyaan ini pasti sering muncul bagi wajib pajak yang baru terdaftar. Jawaban yang mungkin sering terbersit dalam benak kita ketika kita baru saja terdaftar sebagai wajib pajak, ya tentunya ke kantor pelayanan pajak. Dan jawaban tersebut adalah tepat adanya. Namun sebenarnya ada tempat atau cara lain yang dapat kita tempuh selain kantor pelayanan pajak kita terdaftar. Dengan tujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPTnya, maka Direktorat Jenderal Pajak memberikan opsi tempat atau cara lain dalam pelaporan SPT.


Dengan merujuk pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 dan Pasal 2 ayat (1) Per-29/PJ/2014, maka saya coba buat ringkasannya sebagai berikut:


Tempat/cara menyampaikan SPT:

1. Secara langsung, dimana kita datang sendiri maupun diwakilkan orang lain untuk menyerahkan SPT kita secara langsung ke petugas yang sedang berjaga, meliputi:


a. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)


b. Tempat lain (biasanya terletak di pusat-pusat keramaian), antara lain:


· Pojok Pajak

· Drop Box

· Mobil Pajak


2. Melalui kantor pos untuk dikirimkan ke kpp tempat kita terdaftar, dimana Bukti Penerimaan Suratnya (BPS) adalah resi pos.


3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir untuk dikirimkan ke kpp tempat kita terdaftar, dimana Bukti Penerimaan Suratnya (BPS) adalah bukti pengiriman surat.


4. e-Filing, yakni pelaporan SPT secara online. Cara ini masih terbatas untuk jenis SPT 1770 S dan 1770 SS


Nah, dengan cara-cara tersebut maka kita tidak perlu lagi harus datang langsung ke kpp tempat kita terdaftar untuk melaporkan SPT kita terlebih jika kpp tempat kita terdaftar berada jauh dari tempat tinggal atau kantor kita. Jadi ketika ada orang lain khususnya wajib pajak baru yang bertanya kemana saya harus melaporkan SPT saya? Tentunya kita kita sudah bisa berikan jawabannya.


Jadi bisa menghemat waktu dan tenaga.


Namun untuk kondisi-kondisi tertentu, maka kita diharuskan menyampaikan SPT kita secara langsung ke kpp tempat kita terdaftar. Adapun kondisi-kondisi tersebut antara lain:


1. SPT Tahunan lebih bayar;

2. SPT Tahunan pembetulan;

3. SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT;

4. SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT; dan/atau

5. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan


Demikian.



Semoga bermanfaat.

Tuesday, April 14, 2015

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan SPT



Batas Waktu Pelaporan SPT merupakan hal yang penting untuk diketahui oleh wajib pajak. Salah satu kewajiban yang timbul ketika kita terdaftar sebagai wajib pajak (memiliki NPWP) adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT), baik SPT masa maupun SPT tahunan (tergantung dari kewajiban perpajakan yang timbul/yang kita miliki). Apabila terdapat pajak yang masih harus dibayar, maka harus disetorkan terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT.

Berikut akan disajikan resume batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT:

A.      SPT Tahunan
Jenis SPT
Batas Waktu Penyetoran
Dasar Hukum
Batas Waktu Pelaporan
Dasar Hukum
SPT PPh Orang Pribadi
sebelum SPT disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT Tahunan
Pasal 9 ayat (2) UU No 28/2007, Pasal 3 PMK 242/2014
paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
Pasal 3 ayat (3) UU No 28/2007
SPT PPh Badan
paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.



B.      SPT Masa
Jenis SPT
Batas Waktu Penyetoran
Dasar Hukum
Batas Waktu Pelaporan
Dasar Hukum
PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong oleh Pemotong PPh
paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
Pasal 9 ayat (1) UU No 28/2007 dan Pasal 2 PMK NOMOR 242/PMK.03/2014
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
Pasal 10 dan pasal 11 PMK NOMOR 
243/PMK.03/2014
PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dibayar sendiri
paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 15 yang dipotong oleh Pemotong PPh
paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 15 yang harus dibayar sendiri
paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 21/26 yang dipotong oleh Pemotong PPh
paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 23/26 yang dipotong oleh Pemotong PPh
paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 25
paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor
harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.

PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya
PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22
pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran
paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah
paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut
paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.
PPN atau PPN dan PPnBM
paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan
paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean
paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri
paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN
pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah

PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN
paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan
paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain Bendahara Pemerintah
paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir
Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu
paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.
paling lama 20 (dua puluh) hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir