Wednesday, April 15, 2015

Kemana Saya Harus Melaporkan SPT Saya?


Kemana Saya Harus Melaporkan SPT Saya? Pertanyaan ini pasti sering muncul bagi wajib pajak yang baru terdaftar. Jawaban yang mungkin sering terbersit dalam benak kita ketika kita baru saja terdaftar sebagai wajib pajak, ya tentunya ke kantor pelayanan pajak. Dan jawaban tersebut adalah tepat adanya. Namun sebenarnya ada tempat atau cara lain yang dapat kita tempuh selain kantor pelayanan pajak kita terdaftar. Dengan tujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan SPTnya, maka Direktorat Jenderal Pajak memberikan opsi tempat atau cara lain dalam pelaporan SPT.


Dengan merujuk pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 dan Pasal 2 ayat (1) Per-29/PJ/2014, maka saya coba buat ringkasannya sebagai berikut:


Tempat/cara menyampaikan SPT:

1. Secara langsung, dimana kita datang sendiri maupun diwakilkan orang lain untuk menyerahkan SPT kita secara langsung ke petugas yang sedang berjaga, meliputi:


a. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)


b. Tempat lain (biasanya terletak di pusat-pusat keramaian), antara lain:


· Pojok Pajak

· Drop Box

· Mobil Pajak


2. Melalui kantor pos untuk dikirimkan ke kpp tempat kita terdaftar, dimana Bukti Penerimaan Suratnya (BPS) adalah resi pos.


3. Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir untuk dikirimkan ke kpp tempat kita terdaftar, dimana Bukti Penerimaan Suratnya (BPS) adalah bukti pengiriman surat.


4. e-Filing, yakni pelaporan SPT secara online. Cara ini masih terbatas untuk jenis SPT 1770 S dan 1770 SS


Nah, dengan cara-cara tersebut maka kita tidak perlu lagi harus datang langsung ke kpp tempat kita terdaftar untuk melaporkan SPT kita terlebih jika kpp tempat kita terdaftar berada jauh dari tempat tinggal atau kantor kita. Jadi ketika ada orang lain khususnya wajib pajak baru yang bertanya kemana saya harus melaporkan SPT saya? Tentunya kita kita sudah bisa berikan jawabannya.


Jadi bisa menghemat waktu dan tenaga.


Namun untuk kondisi-kondisi tertentu, maka kita diharuskan menyampaikan SPT kita secara langsung ke kpp tempat kita terdaftar. Adapun kondisi-kondisi tersebut antara lain:


1. SPT Tahunan lebih bayar;

2. SPT Tahunan pembetulan;

3. SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT;

4. SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT; dan/atau

5. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan


Demikian.



Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment